Saturday, July 4, 2015

Kontroversi Jaminan Hari Tua, Ini Penjelasan Menteri

Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial /BPJS Ketenagakerjaan,  yang baru dapat dicairkan penuh bila peserta sudah berusia 56 tahun dan masa pencairan menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan, menuai protes masyarakat.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri angkat bicara memberikan penjelasan atas hal ini. Dia mengatakan, JHT berfungsi sebagai perlindungan untuk pekerja saat tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua.
"Dana JHT itu secara konsep kebijakan nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan pada saat mereka tidak lagi produktif sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu," jelas dia di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia menyebutkan, dalam ketentuan Undang-undang nomor 40/2004 tentang SJSN (Pasal 37 ayat 3) menegaskan jika pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) JHT yang baru, yang hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya.
"Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu," tegas Menaker.

Selanjutnya, kata dia, jika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maka dapat pesangon. Kemudian bila yang bersangkutan bekerja kembali maka kepesertaan dapat berlanjut. Namun jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris yang berhak atas manfaat JHT. "Itu ketentuan UU SJSN," sambungnya.
 

Kontroversi Jaminan Hari Tua, Ini Penjelasan Menteri Tenaga Kerja

No comments:

Post a Comment