Saturday, January 14, 2017

Bantuan Untuk Sekolah Rawan Penyimpangan



Penghimpunan dana dari masyarakat untuk bantuan sekolah rawan penyimpangan. Pelaksanaannya harus transparan dan diaudit secara ketat setiap tiga bulan. Pemerhati pendidikan Totok Amien Soefijanto mengatakan tata kelola yang baik dapat menerapkan konsep public private partnership. Peluang untuk penyimpangan dan korupsi dapat ditekan habis dengan sistem audit yang ketat. Ia mengatakan itu terkait dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang membolehkan masyarakat memberikan sumbangan sukarela untuk sekolah.

Totok mencontohkan, dalam penyusunan rencana anggaran dan pendapatan belanja sekolah (RAPBS) harus melibatkan orangtua, donator, sponsor, dan alumni. Ia menambahkan pelaporan juga harus rutin per tiga bulan secara terbuka di tingkat sekolah. Adapun audit bisa dilakukan orangtua dan alumni. Menurutnya, secara normative rencana Mendikbud dapat dimengerti karena anggaran negara tidak cukup untuk membiayai pendidikan hingga 12 tahun.

Persoalannya, pendidikan gratis itu sudah menjadi jargon standar pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dan pemilu. Bahkan ada bebera provinsi, termasuk DKI Jakarta, melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan.

Oleh karena itu, konsultan Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) itu menyarankan dilakukannya dua langkah, yaitu menghapus aturan yang melarang pungutan dan membuat kebijakan baru yang mengatur pengelolaan dana sumbangan dari alumni dan masyarakat agar transparan dan memenuhi syarat integritas. Totok menambahkan, RAPBS biasanya memang disusun pihak komite sekolah. Namun, komite cenderung menyetujui anggaran yang dilakukan kepala sekolah. Karena itu, komite sekolah harus diperkuat agar tidak sekedar menjadi stempel kepala sekolah.

Seusai pembukaan Workshop Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kemarin, Mendikbud mengatakan mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat, seperti donatur dan alumni. Kemendikbud sudah mengeluarkan peraturan bahwa pada dasarnya sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat asal tidak memaksa, dalam rangka memperluat pendanaan dengan semangat gotong royong.



No comments:

Post a Comment