,
ALHAMDULILLAH akhitnya pada tanggal 17 Juli 2023 Pengukuhan pihak yng bertekad mengembngkan sikap sikap kepensiunan agar tetap positip selagi hayat dikandung badan. Semula hal ini jelas tiodak akan menarik karena ini bukan maslah Partai yang erat kaitannya dengan kekuasaan dan Keuangan L, tetapi belakangan itu justeru yang membuat saya tertarik, namun demikian saya berjanji dalam hati tak ingin menseriusinya, selainkan sekedarnya saja katrnma keterbatasan saya.. dan tentu dalam keterbatasan ini berarti juga tak terlalu banyak mrmbrtikan pemasukan yang berarti. Namun demikian saya masih berharap ada sesuatu yang pelajaran berharga yang dapat kita ambil bersama ini.
Seperti kata Pak Umar, Pensiunan Pemda Kota Bandar Lampung, beliau mengatakan sebenrnya apa sih yang bisa diperebutkan dalam dalam kasus ini. Apakah ada suatu kekayaan yang luar biasa yang bisa kita bagi bagi, atau karena kekayaan luar biasa itu maka kita harus menjaga dan mempertahankannya agar jangan jatih ke tangan orang yang tidak berhak atau dimanfaatkan atau direbut secara tidak benar untuk kepentingan pribadi dan lain sebagainya.
Seingga terkait masalah ini saya tertarik dengan apa yang disampaikan oleh Bpk. Anshori Djausal selaku pensiunan Guru Besar di UNILA, beliau mengatakan perbedaan di PWRI ini sebenarnya adalah masalah kecil saja, sehingga beliau berharap jangan sampai maslah ini dibesr besarkan dan dalam waktu bersamaan dipoeruncing.
Seorang anggota PWRI juga mengatakan tak habis
fikir mengapa Pengurus PWRI Pusat yang dipercayai memimpin Musyawaran
Nasional kok tega teganya berbuat culas dalam memimpin sidang, tetapi
beliau berusaha untuk berbaik sangka. Belioau mengatakan mungkin pada
saat diselenggrknnya Munas PWRI itu ternyata dana Munas sangat Minus,
sehingga untuk mengirit pembiayaan,rapat dijadikan menjadi terburu buru
sehingga secepat mungkin Munas harus segera berakhir. Beberapa agenda
tak jadi dilaksanakan, bahkan Materi yang disusun bersama dalam acara
Pra MUNAS tiodak jadi dibahas, dan bahkan ada setidak Seorang yang
ditunjuk sebagai anggota Tim Pimpinan Sidan tak dipersilakan untuk
bergantian memimpin sidang. Dan memang katanya secara sangat menonjol
ada diantara Pimpina Sidang yang memng berusaha menguasai Palu didang
itu/
Tetapi dugaan karena ketiadaan dana itu terbantahkan oleh Keputusan Panitia yang emula membatasi pesertya dengan cara utusan Kabupaten hanya dierbolehkan mengirim Surat Juasa dalam mengikuti Munas dan meeakilkan kepada Utusn Provinsi masinmg masing. Tetapi dua hari menjelang pelaksanaan Panitia mengeluarkan Surat oembatalan, bahwa Utusn Kabupaten tidak diperkenankan memberiukan mandat kepad Wakil Provinsi tetapi harus datang secara langsung ke reba Nubas ubtuk menggunakan Hak Bicara dan Hak Suara.
Tidk semua Kabupaten mampu mendatangkan UItusannya dalam Munas, Kecuali Jaw Tengah, Jawa Tiaur, Jogyakarta. DKI dan Jabar sedang Provinsi. Selain ketiadaan waktu akibat akibat adanya perubahan dadakan yang ditempuh Pengurus dan memang pada saat itu kita masih dalam ancaman Vandemi. Dan itu semua berijung di suara.
Sangat patiut kita sesalkan mengapa pada saat itu rangkuman hasil Pemikiran Pembaharuan PWRI yang dirumuskan padfa saat dilaksanakan PraMUNAS justeru justeru tak mendapat kesempatan dibahas, akibat ada beberapa orang Personal Pimpinan sidang tampak berhasil memonopoli waktu sehingga ada diantara mereka yang ditunjuk sebagai Pemimpin sidang tak mendapatkan jatah untuk melaksanakan tugasnya.
Ternyata itu menjadi malapetaka akiubat ulah pihak yang tyak ingin PWRI melakukan berbagai perubahan. Walllohu a'lam bisowab.
No comments:
Post a Comment