Dalam Dunia Pensiunan saya diajak kawan kawan bergabung di Komunitas PWRI atau singkatan dari Persatuan Wredatana Republik Indonesia Tetapi tidak Seua Pensiunan yang digajih secara bulanan dengan Dana Lewat Pemerintah bergabung di PWRI dan keanekaragaman itu mengakibatkan Layanan Yang Berbeda Beda, dan perbedaan itu Pada saatnya juga akan merepotkan Pemerintah, sehingga berkembang Pemikiran Untuk mempermudah layanan oleh Pemerimntah, dan alangkah indahnya bila Bila Ada bila ada Lembaga tempat Bersatu sebagai tempat bernaung.
Itulah sebabnya maka menjelang MUNAS PWRI disepakati menunjuk Tim Untuk mempersiapkan Langkg Langkah Perbaikan PWRI , perubahan itu memang dimuli dari nama dan segala sesuatunya untuk disesuaikan dengn aturan aturan lainnya yang disesuaikan Pemerimtah.
Syang sekali Perubahan Yang Dipersiapkan oleh Tuim dan bahkan disepakati sebagai Draft matang yang akan menjadi andalam sebagai hasil yang akan disambut gembira oleh PWRI, walaupun memang nama PWRI harus diorubah dengan nama Baru karena memang terjadi dobel kepemilikan nama itu, dan Pemerintah menganjurkan agar PWRI Pensiunan harus merubah namanya.
Aklhirnya Perpecahan tak terhindari karena Tim Pimpinan Sidang dalam MuUNAS PWRI namoaknya berusaga mencegah Penggantian nama PWRI dan membiarkan diobel Kepemilikan Nama itu dengan Kelompok Wartawan. Tim Pimpinan Sidang Mempertahankan nama itu tetp dipertahankan. Dan sebuah rentetan sebagai sesuatu yang diperjuangkan dalam Munas itu tertolak. Akibatnya mencapai 20 Provinsi menolak Hasil Munas dan menyatakan Munas tidak Syah.
Tetapi Munas tetap dilaksanakan dengan sebuah Keberhasilan Penting, yaitu memilih seorang Ketua sebagai Mandataris Munas PWRI. Dan Peserta Munas dipersilakan Pulang ke darah masing masing, debgan membawa perpecahan yang tak mampu dihindari. 24 Provinsi menyatakan Munas Tidak Syah dan Pemilihan Ketua dinyatakan Illegal.
Sejumlah Perwakilan dari kelompok yang menolak Hasil Munas dan Mendirikan Organisasi Baru. Mereka Mendirikan Organisadi dan Mereka telah berusaha Memenuhi Aturan Aturan yang ada sesuai dengan Peratuiran Pendirian Orgaisasi Baru. Dalam Waktu yang bersamaan Menghadapi permasalah Besar, yaitu Mundurnya Person yng Dibebani Mandataris Penanggungjawab Hasil Munas Justeru mengun durkan diri dan tidak bersedia menjadi Ketua PWRI terpilih. dan Munas Sebulkan Sebelumnya.
No comments:
Post a Comment