Saturday, October 21, 2017

Perihal Masbuq.

Karena pembicara yang semula direncanakan yaitu Ust. Dr. Bujkhori Somad tadi subuh yang direncanakan untuk mengisi ceramah subuh tidak hadir karena beliau harus pulang Kampung menengok orang tuanya yang sakit, maka untuk mengisi kekosongan Alhamdulillah para jama'ah berkenan saya mengisi acara tersebut dengan informasi seadanya, namun alhamdulillah cukup menarik minat para Jama'ah dan beberapa orang telah berpartisipasi dalam acara tersebut untuk menyampaikan  berbagai berbagai hasil baca masing masing masing, sehingga acara menjadi sangat semarak. Adapun yang menjadi tema pembicaraan adalah perihal hukum masbuq.

Jika seorang jama'ah datang sesudah imam melaksanakan sholatnya satu atau dua rokaat, maka yang baru datang itu disebut masbuq. Yang terlambat datang dapat mengikuti sholat berjamaah bersama imam Sholatnya sah dan harus mematuhi petunjuk petunjuk yang memang sudah dibahas oleh para ulama terdahulu, sehingga tak perlu lagi ulama yang belakangan membahasnya kembali. Hasil pembahasan para ulama itu antara lain adalah sebagai berikut :

Para ulama telah bersepakat apabila terjadi kelambatan seseorang dalam mengikuti sholat berjamaah agar segera berniat untuk melaksanakanm sholat berjama'ah yang sedang berjalan (dilaksanakan) dan meneruskan sholatnya bersama Imam.  Yang menjadi masalah adalah ketika kita terlambat mengikuti sholat maghrib dan imam bersama jama'ah lainnya sedang melaksanakan rokaat ketika, yang maka berarti kita harus mengikuti imam melaksanakan sholat maghrib rokat ketiga.



Menurut Imam Hanafi, Maliki dan Hambali bahwa rokaat yang ketiga yang didapatkan simakmum yang masbuq tadi adalah juga merupakan rokaat yang ketiga. Lalu setelah imam salam maka si makmum yang masbuk tadi berdiri untuk melaksanakan rokaat pertama dia membaca alfatihah dan membaca surat. Artinya karena Ia mengalami masbuq pada rekaat ketiga, maka rokaat ketiga dilaksanakan awal bersama Imam, dan rokaat pertama dan rokaat kedua dilaksanakan belakangan setelah Imam salam.

Imam Syafi'i dan Imamiyah mengatakan bahwa apapun yang didapatkan oleh makmum yang masbuq adalah merupakan awal sholatnya, walaupun Ia dapati imam sudah melaksanakan rokaat akhir tetapi bagi makmum yang masbuq harus menganggap itu adalah awal sholatnya, tetapi tetap mengikuti aktivitas imam dalam sholatnya. Setelkah imam salam maka yang masbuq dapat melanjutkan sholatnya untuk melaksanakan rokaat kedua, membaca fatihah, membaca surat dan tasyahud awal, sesudah itu berdiri lagi melaksakan rokaat ketiga, membaca fatihah, dan tasyahud akhir.

Kita di Indonesia umumnya mengikuti pendapat ahli Sunnah waljamaah (Imamiyah) dan Imam Syafii, maka berarti kita melaksanakan pendapat yang kedua.

Ini saya tuliskan, karena tadi dalam acara ceramah subuh belum sempat disampaikan karen para jamaah sudah ada yang mulai meninggalkan tempat karena sesuatu alasan yang sangat mendesak. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment