Hapus kata "Kafir" dalam kehidupan Berbangsa (1)
Putusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 untuk tidak menyebut
"kafir" kepada sesama warga negara Indonesia yang non muslim memiliki
landasan yg kuat, baik naqli maupun aqli, tekstual dan kontekstual
(historis dan sosiologis).
Penyebutan kata kafirun - kafirin -
kafara - dan ratusan sejenisnya dalam Al Quran lebih banyak dalam
wilayah akidah yg saat itu dipenuhi suasana konflik permusuhan, dan
bukan dalam keadaan damai. Maka sebutan kafir dalam ayat2 al Quran
khusus ditujukan kpd mereka yang menyimpang dan memusuhi Islam (kaum
kuffar Makkah dan Ahlul Kitab yang bersekongkol memerangi kaum
muslimin).
Oleh karena itu, kpd penyembah api, bintang, atau
Yahudi dan Nasrani, yang bersikap baik, bersahabat, atau mengikat
perjanjian damai, justru dipanggil dengan santun dan memuliakan,
misalnya Ya Ahlal Kitab .. bukan hei kafir ..
Sbg mufassir dan
pelaksana titah wahyu, Nabi pun tidak gegabah menyebut kafir dalam
ucapan dan tindakannya. Bahkan Nabi mencap orang yang suka meng"kafir2"-
phk lain tanpa dasar sbg kafir yg sesungguhnya.
Maka dalam
Piagam Madinah (Shahifah al Madinah) tidak ada satu kata kafir pun
ditulis untuk ditujukan kpd pihak2 yg ingin hidup harmonis dan
mengikatkan diri dalam perjanjian damai, padahal banyak non muslim yg
terikat di dalam piagam tsb, seperti Yahudi dan orang musyrik Madinah
sendiri. Mereka tidak disebut kafir tapi tetap Yahudi dan musyrik
(paganisme).
Memang dalam salah satu baris (sering ditulis sbg pasal ke 14) Perjanjian Madinah tsb ditulis kata "kafir" dua kali :
ولا يقتل مؤمن مؤمنا فى كافر ولا ينصر كافرا على مؤمن.
Terjemahnya : "seorang mukmin tidak boleh membunuh orang mukmin lainnya
karena membela seorang kafir. Dan tidak boleh seorang mukmin membantu
seorang kafir untuk memusuhi orang mukmin".
Teks ini harus
diterjemahkan dgn benar dan dikaitkan dg teks sebelumnya (11, 12, 13)
dan sesudahnya (15n 16, 17, 18, 19, 20) yg berbicara ttg persekutuan dan
pembelaan.
Jelas sekali konteks kata "kafir" dalam Konstitusi
Madinah tsb ditujukan hanya kpd orang2 non muslim yg memusuhi, membunuh,
memerangi atau bersekutu dalam memerangi orang yg beriman (mukmin).
Sedangkan non muslim yg berdampingan secara damai dg orang mukmin dan
terikat dalam aliansi keamanan Piagam Madinah tsb tetap ditulis dan
dipanggil sesuai dg nama suku atau agamanya. Mereka ada bani Auf,
Jutsam, Harits, Nabit, Aus, Najjar, musyrik, dll. Mereka ini tidak
ditulis "kafir" sedikitpun.
Semua mereka yg terikat dalam
perjanjian damai Madinah ini, muslim dan non muslim, harus diperlakukan
dgn baik (bil makruf), adil tanpa diskriminasi (bil qisth), diberi
pertolongan (an nashru), keteladanan yg baik (al uswah), tidak boleh
dianiaya (ghair mazhlumin), saling mengingatkan (an nashihat), memberi
kebaikan (al birr), tidak menyakiti (al itsm).
Bahkan dalam
sistem kehidupan yang diatur dalam Konstitusi Madinah itu ditegaskan bhw
orang Yahudi dan orang Islam (mukminin) adalah "satu ummat", saling
bahu membahu dan memikul beban (psl 24 - 23).
Jadi tegas sekali
dalam piagam perjanjian aliansi keamanan Madinah ini bahwa non muslim
yang baik dan tunduk pada aturan perjanjian bersama adalah satu umat yg
bersaudara bagi umat Islam, saling melindungi dan mereka tidak disebut
kafir.
Jadi tidak semua non muslim bisa dipukul rata dan membabi
buta disebut kafir. Hanya non muslim yang ingkar, menolak Islam,
mengkhianati keaepakatan dan memusuhi umat Islam sj yg layak dipanggil
kafir.
Bagaimana kita ?
NKRI bukan negara agama (khilafah,
teokrasi) dan bukan pula negara sekuler tapi negara bangsa yg terbentuk
atas dasar kesepakatan para pendiri dari berbagai latar agama. Dalam
nation state ini Pancasila juga sudah disepakati sebagai nilai dasar
yang mempersatukan dan melindungi. Semua warga negara adalah sama di
depan hukum tanpa diskriminasi papaun.
Dalam fikih klasik memang
warga negara dibagi menjadi muslim dan kafir (zimmi, musta'man, mu'ahad,
dll). Kategori ini wajar saat itu karena memang dibuat sesuai dg
eranya, sistem berdasarkan agama tertentu dan feodal. Era moderen jauh
berbeda dan banyak perubahan. Maka kategori tsb tidak relevan lg,
termasuk di Indonesia.
Persis dg Konstitusi Madinah, dan sejalan
dgn prinsip al Quran, maka dasar negara dan konstitusi Indonesia jg
merupakan perjanjian kesepakatan bersama untuk tidak membeda2kan semua
anak bangsa. Maka dalam kehidupan berbangsa dan beragama tidak perlu lg
kita memanggil kafir kpd orang lain beda agama, apalagi yg satu agama
tapi beda paham. Lebih rusak parah lg jika ada yg sampai mengusulkan
nama Surat Al Kafirun diganti dg nama Surat Non Muslim .. Jadilah orang
yg cerdas dan waras ... Salam Waras dan lanjuttt ... !!!