Friday, March 29, 2019

UNDANG UNDANG DESA DAN PWRI

DENGAN SEMANGAN MENGGEBU Ketua PB PWRI dalam pidatonya mengarahkan kepada Pengurus PWRI baik Provinsi maupun Kabupaten serta berbagai Unit, OPI atau lainnya diminta perkenanya memberikan perhatian ekstra kepada masyarakat desa. Sehingga di desa desa itu selain muncul Badan Usaha Milik Desa, juga akan muncul Badan Usaha Milik Lansia, dengan keyakinan sungguh bahwa PWRI memiliki banyak tenaga yang sarat pengalaman dalam pengelolaan keuangan, sehingga BUML dapat bermitra dengan BUMD dan dalam hal ini mampu memberikan bimbingan kepada BUMD. Sungguh PWRI itu selain memiliki orientasi Kekotaan, juga harus memili8ki Orientasi ke Pedesaan. Di Kota mempelopori terbangunnya Taman Kota serta berbagai fasilitas umum untuk Lansia, di desa mampu membimbimng terbentuknya BUMD.



Dengan semangat "Bahwa Pensiun Bukan Akhir Dari Segalanya" bahwa demi keselamatan dari Lansia itu sendiri maka kesejahteraan Lansia harus terjamin.

No comments:

Post a Comment