Beritkut Adalah Tulisan RUDY HASAN :
Oleh:
Rudi Hasan |
Kemendagri
berdalih, banyaknya penduduk bertanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli sebagai
dampak dari pemberlakuan Simduk dan SIAK.
Indonesiainside,
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri
akhirnya angkat bicara merespons laporan Badan Pemenangan Nasional
Prabowo-Sandi ihwal temuan yang tidak wajar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilu 2019. Di antara temuan tak wajar itu berupa pemilih dengan tanggal
kelahiran 1 Juli yang jumlahnya mencapai 9,81 juta orang, dan; pemilih dengan
tanggal kelahiran 31 Desember sebanyak 5,37 juta orang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
menjelaskan, banyaknya penduduk atau pemilih bertanggal lahir 31 Desember dan 1
Juli itu sebagai dampak dari kebijakan administrasi yang diterapkan Kemendagri
sejak lama. “Kebijakan tentang tanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli sudah
berlangsung lama sejak Kemendagri menggunakan Simduk (Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan),” ungkap Zudan melalui keterangan tertulis yang
diterima di Jakarta, Senin (11/3).
Dia menjelaskan, ketika Ditjen Dukcap
menggunakan Simduk sebelum 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu
tanggal lahirnya ditulis menjadi 31 Desember. Namun, sejak Kemendagri
memberlakukan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sebagai
pengganti Simduk pada 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal
lahirnya ditulis menjadi 1 Juli. “Bila mereka tidak ingat tanggal lahir tapi
ingat bulannya maka ditulis tanggal 15. Misalkan 15 Januari, 15 Februari, 15
Maret, dan seterusnya,” kata Zudan.
Dia menuturkan, kebijakan di atas
kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19
Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil. “Dengan demikian, kita sekarang bisa mengetahui mengapa
banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 Juli, 31 Desember atau tanggal 15,”
ujar Zudan.
Ketua DPP Partai Gerindra sekaligus
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, dalam waktu
dekat pihaknya akan menemui Kemendagri untuk mengklarifikasi dugaan temuan yang
tak wajar pada DPT Pemilu 2019. Pasalnya, berdasarkan penuturan Komisi
Pemilihan Umum (KPU), DPT diduga ganda yang ditemukan BPN Prabowo–Sandi justru
berasal dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Ini tadi sudah kami pertanyakan kepada
KPU dan menurut KPU data inilah yang diterima dari Dukcapil Kemendagri. Nanti
kami cari waktu untuk menemui Dukcapil Kemendagri untuk minta klarifikasi
terhadap data yang kami anggap tidak wajar ini,” ucap Riza.
Dia
mengungkapkan, di antara temuan DPT tidak wajar itu berupa nama-nama pemilih
yang terindikasi fiktif. “Itu di antaranya bertanggal lahir 1 bulan Juli 9,8
juta. Ada yang lahir 31 Desember 3 juta sekian, dan yang lahir tanggal 1 bulan
januari 2,3 juta sekian. Ini yang kami anggap tidak wajar,” kata Riza di
Jakarta, Senin (11/3). (AIJ)
No comments:
Post a Comment