Friday, November 10, 2017

DISKUSI TENTANG MUSIK


Bakda sholat magrib tadi, di luar rencana dan benar benar dadakan Ustd. Bukhori Shomad didaulat membuka dialog bersama jama'ah sambil menanti wakti Isya. Oleh seorang jama'ah dibuka pertanyaan tentang bergetarnya hati disaat mendengarkan bacaan al-Quran. Tetapi karena mungkin karena tidak ada persiapan dan target yang jelas selain mengisi waktu, tiba tiba Ustd Bukhori bicara tentang haramnya lagu dan musik musik menurut syar'i. Tetapi sayangnya beliau tak bersedia menjelaskan batasan musik yang diharamkan itu. Bahkan beliau tak ingin ada perdebatan, maka dipandang tidaklah perlu menghadirkan semacam definisi, selain itu Ustd sendiri mengakui bahwa pendapat terbelah dua, ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan.Tetapi Ustd selain tidakbanyak memberikan penjelasan, dan meminta agar tak terjadi debat kusir. Sesungguhnya saya senang bila beliau akan membuka kesempatan untuk membuka diskusi tentang hal tersebut, karena menang tidaklah banyak para dai yang terampil membicarakan masalah perkembangan kesenian di lingkungan Islam.

Namun demikian dunia seni Islam terus berkembang, belajar dari al-Quran, kita mengenal seni baca al-Quran, yang walau demikian terikatnya dengan aturan syar'iyah, tetaou kreasi seni itu selalu saja bermunculan. Sehingga seni baca al-Quran manakala ditelusuri terus, kita akan menemukan perkembangan yang tidak stagnan, walaupun ummat tak akan pernah rela memasukkan unsur kedaerahan dalam membaca Al-Quran. Bukan hanya seni baca saja, tetapi ada seni menulis al-Quran atau kaligrafi, selalin melahirkan tata tulis dan peletakannya, juga tata warnanya. Pendek kata berbicara mengenai dunia seni Islam, sepertinya adalah bahasan yang tak bakal akan ada habisnya, akan muncul berbagai kreasi sekalipun ada kesepakatan tetap berpegang pada kaidah syar'iyah. Bila dalam dunia seni secara umum Islam berkembang dengan pesat, terbukti dengan semakin indahnya bangunan masjid, lalu mengapa pula musik dan lagu  diharamkan. Dima letak keharamannya.

MSIK. Bila musik itu terdiri dari tata urutan suara yang dikeluarkan oleh alat instrumen, bis atabu, atau perkusi, bisa petikan seperti gitar atau gesekan seperti biola, atau tiupan seperti seruling, seksopun ataupun terupet dan lain lain. Dari segi peralatannya, bisa dari kayu atau bambu, atau kulit, atau tulang dan lain sebagainya. Apakah ada dinatar peralatan itu yang diharamkan, apakah ada suara yang diharamkan. SApakah ada suara atau instrumen yang diharamkan al-Quranatau haddits. Ini adalah hutang dari Ustadz Bukhori Shomad untuk menjawabnya, dan setidaknya saya mengangap itu sebagai hutang yang wajib beliau jawab atas pertanggungjawaban beliau menyatakan musik itu hukumnya haram.

LAGU. Lagu  atau nyanyian itu terdiri dari nada irama, sya'ir atau lirik, serta siapa yang menyanyikan. Apakah Islam telah mengharamkan semua nada, yang terdiri dari do,re,mi,fa,sol, dan seterusnya. apakah Islam telah mengharamkan semua syair dan liri, adakah Islam telah melarang seseorang menyusun sebuah lirik. Dan apakah Islam telah mengharamkan suara seorang penyanyi secara umum, atau telah mengharamkan tampilan sipenyanyi, karena perbedaan jenis dan lain sebagainya, maka di mata saya adalah merupakan hutang dan tanggung jawab belaiu lebih menjelaskan kepada jama'ah. Kita berharap suatu saat beliau akan memiliki kesempatan yang seluas luasnya untuk membicarakan itu. Setidaknya di Musholla tempat kami berdiskusi kecil kecilan itu.

Dalil Pengharaman Musik.
Dalam al-Quran dikatakan :
  وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ

“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)

Jika yang diharamkan itu adalah perkataan yang tidak berguna maka berarti dalil itu terkait dengan syair lagu. Contoh yang dapat kita tampilkan adalah lagu yang dinyanyikan oleh Desi Ratna Sari dalam syair lagu : ".... Takdir memang kejam, tak mengerti perasaan ..." syair semacam ini memang sudah sepantasnya diharamkan. karena Desi melanggar aqidah. Kepercayaan seseorang yang mengaku beriman adalah mutlak harus percaya dan tunduk kepada takdir, lalu mengapa dikatan bahwa takdir itu kejam dan memili perasaan. Padahal aqidah mengatakan bahwa taqdir itu ditetapkan untuk melindungi dan memudahkan kehidupan manusia. Dalam al-quran disebutkan bahwa matahari dan rembulan berjalan pada porosnya, dan itulah yang disebut dengan takdir Surat Yasin

Musikbisa menjadi kendaraan untuk melakukan dosa dosa, yang pada saat musik diperdengarkan seolah pengagungnya menjadi tersihir bahkan histeris. Sudah terlampau sering, kejadian meninggalnya para pengagum musik ketika idola mereka manggung.  

Dalam suatu riwayat diceriterakan ada seorang sahabat mengobati salah seorang anggota pasukan yang mengalami luka perang yang tak berhenti mengalir darahnya. Lalu sahabat itu mengambul serbuk kapur barus dan ditaburkan di atas lukla si tentara itu. Rasulullah menyaksikan semua itu. Lalu Rasul bertanya dari mana kamu tahu cara pengobatan seperti itu, dijawab oleh sahabat tadi saya tahu dari sebuah syair. Lalu rasul mengatakan sebagian syair itu adalah pengetahuan, tetapi bagian yang lain adalah merupakan sihir. 

Artinya sangat terbuka sekali peluang syair itu akan menyesatkan banyak orang, karena demikian indah katanya, dan sangat puitis syairnya, serta sangat merdu suara penyanyinya, bisa saja banyak orang yang akan tersihir karenanya, maka sangat difahami manakala sebagian besar ulama lebih cenderung untuk mengharamkan menyanyi dan musik, walaupun ada juga yang menghalalkan atau memakruhkan. 



Kesesatan Dilawan Atau Dihindari

Al-Quran yang tidak serta merta mengharamkan atau melarang musik dan lagu (menyanyi) dan kenyataannya memang musik terus berkembang. Apalagi dalam kenegaraan sepertinya sulit dihidari bahwa setiap negara harus memiliki Lagu Kebangsaan baik yang dinyanyikan maupun yang dinstrumenkan dengan musik. Maka oleh karenanya sulit bagi kita untuk meniadakan musik dan lagu. Maka oleh karenanya ketika kita mengharamkan lagu atau menyanyi dan juga mengharamkan musik, justeru akan mengakibatkan tersendatnya perkembangan seni Muslim. Mana yang lebih baik kesesatan itu dihindari atau dilawan.

Kesesatan yang disebabkan oleh sebuah syair yang mengakibatkan sejumlah ulama mengharamkan musik dan lagu atau menyanyi, Maka caranya adalah menjauhkan ummat dari musik dan lagu ataunyanyian. Tetapi manakala ada ulama yang semula menolak musik dan lagu atau nyanyian lalu tiba merubah mengurangi sikap dengan menerima sejumlah alat musik dan menerima kereteria sejumlah syair, dan mensyaratkan penyanyinya sebagai pengecualian dari keharaman itu, justeru hukum Islam akan kurang berwibawa.

Tetapi manakala kita menerima atau menghalalkan musik dan lagu atau menyanyi dengan kreteria sesuai dengan syar'i maka hukum itu akan lebih berwibawa. Dan meruapak tugas dari para seniman untuk menciptakan dan mempagelarankan cipataanya. Bila tidak mengharamkan seni dan lagu atau menyanyi, maka seorang seniman Muslim akan melakukan penciptaan musik atau syair yang benar benar Islam, Yang tidak menyesatkan ummat, tetapi justeru menambah alternatif teknik dan metode dakwah. Menurut hemat saya, cara yang terakhir aalah cara yang lebih terhormat.

Didiskusikan Ulang. Akan senagta menyenangkan manakala Ustd. Bukhori Shomad berkenan pada suatu saat akan kembali membicarakan ini semua secara khusu. Yang tidak menyalahi syar'i dan sebaliknya membuka kesempatan kepada para seniman untul berkreasi mencipatakan karya seni yang memenuhi ketentuan akidah. Saya yakin kesempatan diskusi itu akan terbuka luas.

No comments:

Post a Comment