Tuesday, November 28, 2017

Tahyatul Masjid Di Saat Khotib Membacakan Khutbahnya. Butuh Pertimbangan Keelokan.

Memanfaatkan waktu istirahat setelah sholat Dzuhur di Musholla Al-Jihad Perumahan Korpri Bandar Lampung,  tibalah pembicaraan pada sholat Sunnat Tahyatul masjid atau sunnat qobliyahJumat pada saat Tahyatul masjid ketika Khatib telah memulai membacakan Khutbahnya. Perbedaan hanya masalah keelokan saja,  Bagi mereka yang terlambat datang silakan saja melaksanakan sholat tahyatul masjid, namun demikian keelokan harus dijaga, dan bila perlu, manakala mengalami keterlambatan maka utama menyimak khutbah kata sebagian pendapat,  tetapi pendapat yang lain justeru itu yang paling elok, yaitu sholat tahyatul masjid sebelum duduk di masjid.

Sholat tahyatul masjid itu adalah sesuatu yang dipentingkan, Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang Sahabat yang terlambat ke Masjid untuk sholat Jum'at, karena sudah mulai khutbah sahabat tersebut langsung duduk. Pada saat itu Rasulullah menegurnya dan mempersilakannya shotat tahyatul masjid dua rokaat secara ringan, artinya hanya melaksanakan dan membaca yang wajibnya saja.

 Dalam Riwayat Muslim disebutkan : 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ».

Artinya : Dari Jabir Bin Abdullah Ia berkata, Sulaik Al Ghatafani datang pada hari Jum'at dan Rasulullah SAW sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid langsung duduk  "Rasulullah SAW di tengah khutbahnya berkatapadanya " Wahai Sulaik, berdirilah dan lakukanlah sholat dua rokaat, kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua rokaat tersebut. Kemudian Ia berkata : "Jika salah seorang diantara kalian datang hari Jum'at  dan Imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah sholat dua rokaat namun cukupkanlah dengan yang wajibnya saja (ringankan, ringkaskan, Penj) (HR Muslim No 875)

Walaupun demikian para ulama sepakat memahami nahwa perintah ini hanya sunnat hukumnya. Sehingga ada perbedaan dalam pelaksanaannya, ada sebagian ulama yang berpendapat walaupun disunnatkan, tetapi dalam pelasanaannya harus mempertimbnagkan berbagai keelokan. Umpama, jangan sampai karena melaksanakan shollat sunnat, iya kehilangan pemahaman akan inti khutbah yang sesungguhnya diwajibkan mendengar dan menyimaknya. Kalaupun akan melaksanakan sholat yang disunnatkan itu hendaknya ambil posisi yang tidak akan mengganggu jama'ah yang laim dalam menyimak khutbah, karena tidak semua jama'ah memiliki tipe audia dalam memmberikan tanggapan informasi, tetapi juga banyak yang memiliki tipevisual, yang akan lebih memahaminya manakala melihat langsung sang khatib yang membacakan khutbahnya. Dan jangan pula memaksakan diri untuk sholat tahyatul Masjid ketika khatib menyampaikan bagian akhir dari khutbahnya, yaitu doa. Ingat bahwa menyimak khutbah itu wajib, dan sholat tahyatul masjid adalah sunnat. Namun demikian janganlah juga menyalahkan dan melarang mereka yang akan melaksanakan sholat sunnat tahyatul masjid, kendatipun khatib sedang membacakan khutbahnya, hadits tersebut di atas adalah merupakan alasan yang sangat kuat.






No comments:

Post a Comment