Saturday, January 14, 2017

Sekolah Diperbolehkan Tarik Pungutan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menilai sekolah tidak bisa maju jika hanya mengandalkan dana dari pemerintah. Oleh karena itu, sekolah bisa meminta sumbangan dari para donator baik dari kalangan perusahaan, orangtua siswa maupun para alumni. Hal itu diungkapkan Mendikbud Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengatakan, sekolah tidak akan mampu meningkatkan pelayanan jika hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja. Namun demikian, lanjutnya, sumbangan dari masyarakat itu bersifat tidak memaksa, melainkan dalam rangka memperkuat kemampuan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri berpendapat, diperbolehkannya sumbangan ke sekolah ini perlu kehati-hatian agar tidak menjerumuskan para pelaku pendidikan di lapangan. Dia menyarankan perlu adaya regulasi dari Presiden atau Kemendikbud untuk payung hukum yang jelas. Selain itu, harus jelas pula elemen pendidikan apa saja yang bisa dimintakan partisipasi masyarakat sehingga tidak tumpang tindih dengan yang biayai pemerintah.

Lebih daripada itu, lanjut Fikri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengevaluasi anggaran 20% APBN dan APBD untuk pendidikan. Ia menyatakan, jika anggaran sebesar 20% itu dipatuhi, maka sumabangan dari masyarakat tidak diperlukan lagi karena sudah mencakup kegiatan belajar mengajar, dana guru, dan subsidi ke siswa.
Sumber : Koran Sindu 13 Januari 2017

No comments:

Post a Comment