Saturday, October 21, 2017

Prihal Imam Sholat

Sholat jangan dipolitisasi atau untuk pencitraan dalam mencari simpati dan pendukung dalam Pilkada Pilpres dan lain semacamnya. Dan hendaklah kita sama sama menjaga agar tidak ada kegaduhan yang melibatkan urusan sholat karena sholat adalah ibadah yang telah ditetapkan aturannya, dengan cara hindarilah pelanggaran pelanggaran dalam pelaksanaan sholat. Kegaduhan ini nampaknya juga terjadi pada diri Presiden kita Jokowi, mulai dari masa kampanye Tim Jokowi telah mencoba memanfaatkan sholat senagai media pencitraan. Telah sama disimpulkan oleh masyarakat luas bahwa Jokowi yang sekarang sebagai Presiden kurang begitu mendalam pemahaman keagamaannya, walaupoun tidak pula kita katakan sebagai terlalu awam. Tetapi pencitraan Jokowi melalui pengimaman sholat dianggap sesuatu yang keterlaluan, karena kan melahirkan kegaduhan,

Marilah kita mencari tahu tentang ihwal peraturan penyelenggaraan sholat berjama'ah sehingga kita semua memiliki kemampuan menjaga sholat kita agar tetap suci dan sunyi dari keterkaitannya dengan masalah keuntungan duniawi yang bersifat politis dan sesaat. Aturan sholat berjama'ah adalah sebagai berikut :

Sarat syah sholat berjam'ah :
1. Islam (kesepakatan para ulama)
2. Berakala (kesepakatan para ulama)
3. Adil
4. Laki laki
5. Baligh
6, Minimal dua orang
7. Makmunm tak boleh di depan imam
8. Berkumpul tampa penhhalang
9. Makmum harus berniat mengikuti imam
10. Sholat Makmum dan Imam harus sama
11. Bacaan yang sempurna.

ad. 3 (adil)
-Imamiyah wanita tidak mengimami pria, orang durhaka tidak mengimamiorang yang beriman. Tetapi manakala seseorang berimam kepada seorang laki laki yang sholat, belakangan baru tahu bahwa laki laki tersebut fasik, maka sholatnya syah dan tidak perlu mengulangi solatnya.

Ad. 4 (Laki laki)
Selain mazhab Maliki mengatakan bawa wanita tidak syah jadi imam walaupun untuk sesama wanita.

Ad.5 (Baligh) Syafi'i menatakan sah berimam kepada seorang anak yang mumayyiz.

Ad.7 (Makmum tak boleh berada di depan Imam)
Maliki mengatakan makmum tidakbatal sholatnyawalaupun posisinya di depan imam

Ad.8 (Berkumpul tampa penghalang)
Imamiyah berpendapat makmum tak boleh berjauhan dengan imam, kecuali karena shof, Makmum laki laki harus mengetahuigerak gerik imam, sedang makmum perempuan cukup mendengar saja.
Imam Syafii, tidak jadi soal makmum berjarak tiga ratus hasta, asalkan tidak ada penghalang antara keduanya.
Hanafi, Makmum berada dirumahnya bisa ikuti sholat imam asalkan rumahnya bergandengan dengan masjid. Jika rumahnya  dipisahkan oleh jalan atau sungai maka sholatnya tidak syah
Maliki, Walaupun dipisah oleh jalan ataupun sungai tetap syah solatnya asalkan bisa mengikuti gerakan sholatnya.

ad.10 (sholat imam dan makmum harus sama)
Sepakat menyatakan tidak syah bila bila rukun dan af'alnya berbeda.
Imam Hanafi dan Maliki, sholat zuhur tidak syah berimam kepada sholat Ashar. Sholat qodho tidak syah berimam kepada sholat pada waktunya.
Imamiyah dan Syafi, semuanya sah
Hambali, mengatakan tidak syah.

ad.11. Bacaan yang sempurna.
Sepata ulama, Orang yang memiliki bacaan yang baik tak boleh bermakmum kepada imamyang bacaannya kurang baik.
Sepakat Ualama, Orang yang bacaannya baik manakala berimam kepada mereka yang bacaannya kurang baik sholatnya batal.

Siapa yang sebaiknya Jadi Imam :
Malik, berilmu, baik bacaannya, lebih wara', lebih dahulu masuk Islam, lebih tua usianya, lebih baik bacaannya, lebih baik akhlaknya, lebih bagus wajahnya, lebih muliya nasabnya, lebih bersih pakaiannya, jika sama maka boleh diundi.

Malik, Sultan atau wakilnya lebih di dahulukan, Imam Masjid atau tuan rumah, lebih tahu hukum sholat, lebih tahu ilmu hadits, lebih adil, lebih baik bacannya, lebih taat beribadah ..... belum selesai



   

No comments:

Post a Comment