Friday, January 31, 2020

KAJI MAHFUD.


FACHRUDDIN
DI DESA KELAHIRAN SAYA, Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ada seorang laki laki yang tiak muda lagi Namanya Mahfud tetapi dia punya gelar Kaji, sebutan kehormatan bagi seseorang yang sudah melaksanakan haji. Tetapi orang orang tak ada yang tahu kapan dia naik haji, tetapi gelar itu tetap sangat melekat " Kaji Mahfud ". Dia ini sepertinya gabung di Grup Orkes di desa sunyi itu, kenangan itu terekam di sekitar tahun awal era tahun 1965-an. Istimewa sosok Kaji Mahfud, Dia mendapat tempat khusus di Grup itu karena di diberi waktu untuk closing, Mahfud dengan lagu Kudaku Lari memang dibuat semeriah mungkin, walaupun kedisiplinannya dalam menyanyi terbilang minus, dalam menyanyi sering nada mi durubahnya menjadi do agar nafasnya nyampe. Tetapi oleh tim musik itu tak dipermasalahkan, tetap saja sesi ini dimeriahkan, semua instrumen disuarakan. Tetapi seusai menyanyi Mahfud punya punya tugas, yaitu ikut membereskan alat alat instrumen orkes Desa Pagelaran itu, itulah sebabnya Mahfud yang satu ini sangat dekat dihati kami, karena tampilannya benar benar dimeriahkan. Sesusai mahfud menyanyi lokasipun menjadi senyap.



SEKARANG sayapun mengenal seorang Muchfudz, lengkapnya Prof. Machfud, MD. dahulu saya saya cukup mengagumi tokoh yang satu ini, tetapi semakin ke sini simpati saya semakin berkurang, karena ucapannya banyak tidak tepat mnurut saya yang doif ini, belakangan Provesor hukum ini gemar menempatkan diri sebagai penetap takwa. Fatwanya yang terakhir adalah mengharamkan pelaksanaan pengelolaan kenegaraan dan pemerinthan ala Nabi Muhammad SAW, haram hukumnya meniru niru Rasul dalam mengelola Pemerintahan dan Kenegaraan. Karena kita bukan Nabi ataupun Rasul. Haram hukumnya menegakkan Negara Aslam, yang dianjurkan adalah melaksakan Pemerintahan yang Islami seperti di Newzelan dan Singapur. Ini semua diucapkan dengan bangga, serta tertawa gembira karena sebentar lagi Ia akan dikafir kafirkan. Seolah gelar kafir sesuatu yang sangat membanggakannya, dia tertawa tawa mernunggu sangat datangnya gelar itu.

Berda dengan Mahfud di desa kelahiran saya yang sunti dulu. Tetapi ada juga persamaan, atau paling tidak kemiripannya. Mahfid kami desa bukan penyanyi tetapi gemar menyanyi, Prof. Mahfud bukan Ulama tetapi suka mengeluarkan fatwa. Hanya saja fatwanya Prof. Mafud selain dia bukan ahlinya, juga tak ada yang meminta Dia mengeluarkan Fatwa. Fatwa itu biasa dikeluarkan bila ada pihak yang minta, atau terjadi perdebatan antar ummat Islam tentang suatu kasus yang tak ada difatwakan ulama terdahulu. Sehingga masyarakat butuh petunjuk dan fatwa dari ulama.

Perselisihan akidah antara Islam dan Muslim, tidaklah dibutuhkan fatwa baru, karena sebelumnya sudah ada garis ajaran Islam. Para perawi hadits manakala sudah memiliki keterlibatan urusan politik, maka hadits yang dirawikan segera dikelompokkan menjadi hadis yang lemah, hadis lemah tidak boleh dijadikan dalil dalam berhujah, kecua;li tidak bertentangan dengan hadis dan nash lainnya yang telah memiliki kekuatan untuk dijadikan alasan.

Kita semua mengenal Mahfud MD adalah politisi. ciri khas politisi adalah sulit berkata benar bila akan bertentang degan kepentingan politiknya. Dalam berpolitik biasanya akan sulit untuk terbuka, sulit untuk adil dan bermacam kelemahan lainnya. Itulah posisi  Prof. Machfud MD, oleh karena itu jelas jelas saya akan lebih hormat kepada Mahfud kami yang dahulu ada di desa Pagelaran kelahiran saya. dia lugu danm apa adanya.  

 

No comments:

Post a Comment