Sunday, November 25, 2018

KETUA PP MUHAMMADIYAH DIPANGGIL POLISI TERKAIT UANG BANTUAN DARI MENPORA.



POLDA METRO Jaya akhirnya memanggil Ketua Pemuda Muhammadayh untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam kasus penggunaan dana Perkemahan Pemuda Islam yang diikuti oleh Pemuda Muhammmadiyah. Kegiatan ini adalah atas inisiasi Kemenpora, dan konon ada dua organisasi Kepemudaan Islam yang diundang panitia, yaitu GP Anshor dan Pemuda Muhammmadiyah. Masing masing mendapat bantuan dana, GP Anshor mendapat 3 Milyar Rupiah dan Pemudaq Muhammmadiyah mendapat 2 Milyar Rupiah. Kagiatan itu telah dilaksanakan setahun yang lalu 2017.

Pemanggilan oleh pihak Polda konon berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit atas penyelenggaraan kegiatan tersebut, konon pihak kepolisian membutuhkan sejumlah keterangan terkait keuangan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenpora tersebut di atas.untuk sementara status Ketua Pemuda Muhammadiyah sebagai saksi. Tetapi buasanya  telah memenuhi dua alat bukti. Belum ada kejelasan statusnya bagaimana sehingga  kasus ini sudah ditangani kepolisian.

Biasanya kasus seperti ini harus melalui audit internal terlebih dahulu, dan bila ada temuan maka harus ditindaklanjuti oleh yang persangkutan. Audit internal  adalah merupakan bagian dari pembinaan dalam penggunaan APBD dan APBN. Kita tidak tahu apakah ini sudah dilaklukan apa belum, tau tau kasus ini sudah ditangani Kepolisian, artinya pihak pengguna anggaran tak mampu menindaklanjuti.

Nampaknya kasus ini tidak lagi melalui prosedur audit internal sewajarnya, begitu ada temuan langsung dilaporkan yang berwajibn, apalagi pihak pengguna anggaran  tidak mendapatkan bimbingan secukupnya tentang bagaimana prosedur dan mekanisme pengunaan anggaran serta sistem pelaporan yang dianut. Tentunya Pemuda Muhammadiyah mendapatkan bimbingan bagaimana cara menuliskan administratsi pelaporan pengguna anggaran, sehingga wajar saja bila administrasi banyak mengalami kekeliruan.

Manakala terdapat kekeliruan administrasi atau kekeliruan penggunaan anggaran sesuai dengan mata anggarannya dapat diperbaiki sehingga penggunaan anggaran dinyatakan syah sesuai dengan hukum dan administrasinya. Manakala dilanggar maka berarti ada penggunaa anggaran yang keliru, dan pengguna anggaran dalam hal ini dapat mengembalikan  sejumlah anggaran yang tersebut untuk mengembalikannnya dan stor ke kass negara. Memang orang luar atau pihak swasta kurang terampil memenuhi dan melengkapi administrasi dalam pelaporan pengguna anggaran. Dan dipastikan banyak keliru bila pemegang anggaran tidak melakukan pembinaan dan bimbingan.

Tetapi nampaknya hal ini belum belum sudah dijadikan bocoran kepada umum, dan dalam hal ini nampaknya karena Ketua Pemuda Muhammadiyah adalah merupakan Koordinator dari Tim Juru Bicara Pemenangan salah satu calon Presiden, maka kasus ini dijadikan makanan lezat bagi kubu calon lainnya, sehingga banyak sekali kicawan di medsos serta ejekan ejekan serta hinaan  demi untuk meningkatkan elktabilitas  salah satu calon.

Seperti merasa dicurangi dan tak mau ambil resiko dengan humlah uang yang seyogyanya hanya sedikit itu  maka pihak Pemuda Muhammaduyah mengembalikan Uang bantyan yang diberikan oleh Kemnetrian Pemuda dan Olahraga sebanyaj 2 Milyar rupiah utuh. Dengan suatu pemikiran giarlah semua biaya yang dikeluarkan Pemuda Muhammadiyah ditanggung sendiri tampa sepeserpun menggunakan uang bantuan Pemerintah itu.

Yang patut kita selesaikan betapa carut marutnya cara Pemerintah bekerja, semestinya Pemerinmtah memberikan bantuan kepada Ormas juga dengan cara membimbing cara penyusunan pengelolaan administrasi laporan pertanggungjawabannya. Pemerintah seharusnya jangan mempersalahkan masyarakat manakala memang belum melakukan pembinaan dan pendampingan. Wajar pelaporan tak sempurna jika seandainya memang belum  diajarkan cara pengelolaannya. Lalu mengapa pula tak melakukan audit internal terlebih dahulu, karena audit internal adalah merupakan salah satu tahapan pembinaan. Kecuali sudah dibimbing tetapi masih juga melakukan perlawanan dan pelanggaran hukum.

Wallohia'lam bishowab.

No comments:

Post a Comment