Monday, November 27, 2017

KONTROVERSI SHOLAT SUNAT FAJAR

Di Musholla kami Musholla Al-Jihad jama'ah seolah terbagi dua dalam pelaksanaan sholat sunnat fajar. Dahulu memang masih jarang tetapi akhir akhir ini nampaknya semakin banyak jama'ah yang melaksanakan sholat sunnat fajar. Memang yang melaksanakan sholat sunnat Fajar seperti tidak berusaha mengajak, sementara yang tidak melaksanakan sholat sunat Fajar tidak juga membantah ataupun berusaha meluruskan. Praktis tidak terjadi perdebatan, mereka yang tidak melaksanakan sholat sunnat fajar mengatakan belum menemukan petunjuk bahwa sholat sunnat Fajar itu sholat sunat sendiri selain sunat qobliyah pada subuh, sedang mereka yang melaksanakannya juga memang tidak berusaha mencari pengkut. Sekali lagi relatif tak ada perdebatan.

Lalu mengapa saya sebut kontroversi, Ya memang kenyataannya seperti itu, ada perbedaan tetapi tidak ada yang membedakannya, ada perselisihan, tetapi tidak ada yang menyelisihkannya. Ada mereka yang melaksanakan sunnat fajar itu di rumah sebelum adzan subuh, karena setelah adzan subuh atau bahkan sebelumnya mereka ke Musholla. Ada mereka yang sholat sunnat dua kali, sekali sholat qobliyah dan sekali sunnat Fajar, tetapi yang banyak mereka yangsholat sunnat qobliyah saja, Beranekaragam.

Ini menunjukkan bahwa kemampuan literasi ummat Islam itu rendah, andaikan saja ummat Islam memiliki literatur yang cukup, paling paling mereka terpengaruh oleh kontroversi ulama masa lalu yang hingga kini tak tergantikan. Saya bukan jurrusan Fikih, tentu tak memiliki literatur yang cukup, tentang ini shingga bisa dipastikan tak banyak membantu mereka yang sejatinya kebingungan, tetapi maksud saya agar sedikit ada pegangan dan bandingan.

Pentingnya sunnat Fajar. Para jama'ah nampaknya sepakat bahwa sholat sunnat Fajar itu sangat perlu dipertahankan, apalagi dikatakan bahwa bahwa shollat sunnat fajar itu sangat dipelihara oleh Rasulullah SAW, sebagaiman disebutkan bahwa :

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Artinya : Dua rokaat sholat sunnat Fajar, lebih bai dari dunia seisinya. (HR. Muslim 725, Nasai 1759, Turmuzi 416)
Dikatakan bahwa :

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيِ الفَجْرِ

Artinya : Tidak ada sholat sunah yang lebih diperhatikan Nabi Sholallohu alaihi wasallam dari pada dua rokaat fajar. (HR Bukhori 1169)

Aisyar RA mengabarkan bahwa :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ

Bahwa Nabi Sollahhu alaihi Wasallam tidak pernah meningalkan empat rokaat sebelum dzuhur dan dua rokaat sebelum subuh (HR. Bukhori 1182, Nasai 1758, dan yang lainnya)

Dari hadits hadits tersebut di atas maka menjadi jelas sesungguhnya yang dimaksud dengan sholat sunnat fajar itu adalah solat qobliyah subuh.












No comments:

Post a Comment